DICURIGAI PENCURI DITANGKAP SAAT MERAYAKAN IDUL FITRI DI RUMAH
Seorang pencuri yang diduga telah dicari oleh polisi selama lebih dari setahun ditangkap di rumahnya di Tambun Selatan, Bekasi, saat merayakan Idul Fitri.
Kepala Bagian Kejahatan Umum Kepolisian Bekasi Kombes. Jarius Saragih mengatakan, tersangka itu diduga terlibat dalam kasus putus-dan-masuk di sebuah rumah di kecamatan Margahayu, Bekasi Timur, pada Januari 2017. Tersangka diduga melakukan kejahatan dengan dua kaki tangan.
"Korban menderita kerugian jutaan rupiah," kata Jarius pada hari Jumat.
Dia menambahkan bahwa polisi benar-benar mengidentifikasi para tersangka, tetapi menghadapi kesulitan dalam menempatkan mereka. Setiap kali polisi datang ke rumah tersangka, dia tidak pernah ada.
“Kami percaya bahwa dia akan berada di rumah selama Idul Fitri,” kata Jarius, menambahkan bahwa asumsi mereka ternyata benar.
"Kami segera menangkap tersangka, yang tidak berusaha melawan," katanya.
Menurut Jarius, tersangka dan anteknya masuk ke rumah kosong menggunakan linggis. Kelompok itu mengambil perhiasan, uang tunai, dan lusinan jam tangan.
Polisi, bagaimanapun, tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut tentang kaki tangan tersangka.
Tersangka akan dikenakan biaya di bawah KUHP Pasal 363 tentang pencurian, yang membawa hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

No comments:
Post a Comment