PEMERINTAH MENGANCAM TINDAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK IKAN PREDATOR
Mengingat munculnya ikan predator Arapaima gigas di Sungai Brantas, Jawa Timur, Departemen Kelautan dan Perikanan telah mengajukan permohonan kepada pemilik ikan, yang dianggap "invasif", untuk secara sukarela menyerahkan hewan peliharaan predator ke pos khusus kementerian .
Sebuah pengumuman resmi yang disirkulasikan oleh Badan Karantina dan Kontrol Kualitas Kementerian Kesehatan (BKIPM) pada hari Sabtu mengatakan bahwa pos akan diselenggarakan oleh agensi tersebut dari 1 hingga 31 Juli.
"Jika pada akhir [periode pengajuan] ikan predator ditemukan dalam perawatan masyarakat, maka tindakan hukum akan diambil sesuai dengan hukum," kata surat edaran itu.
Menurut UU No. 45/2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014, adalah ilegal untuk mengekspor dan membudidayakan ikan predator.
Sebelumnya, seperti dikutip oleh kompas.com, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan banyak orang memelihara ikan Arapaima sebagai hewan peliharaan, tetapi karena berbagai alasan, seperti bahwa mereka tidak lagi ingin merawat ikan namun tidak memiliki jantung untuk membunuhnya, ikan itu dilepas ke sungai.
Ikan arapaima dapat tumbuh hingga 2 meter panjangnya dan dapat memangsa ikan lokal di sungai, kata Susi.
Rina, kepala BKIPM, mengatakan dia telah menerima informasi dari media sosial bahwa ikan arapaima ditemukan di Sungai Brantas di Mojokerto, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, agensi menemukan bahwa penduduk Surabaya memiliki sejumlah ikan predator. Delapan ikan lainnya telah dibebaskan ke Sungai Brantas. Dia juga memberikan empat ikannya ke beberapa temannya.
Tujuh dari ikan yang dibebaskan ke sungai telah ditemukan, sementara dua ikan yang diberikan kepada teman-temannya telah meninggal.

























