PELAPOR JONRU MENYATAKAN PENDAPATNYA DI DALAM SIDANG PN JAKARTA

Muannas Alaidid, orang yang melaporkan Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, yakin bahwa Jonru akan menerima vonis bersalah dalam sidang dengar pendapat hari ini pada hari Jumat, 2 Maret.
Namun, Alaidid menyatakan bahwa tidak relevan apakah Jonru menyesali tindakannya atau berapa lama hukuman yang dia terima.
"Kasus ini setidaknya bisa menjadi contoh bagus bagi masyarakat untuk lebih memanfaatkan dan bijak menggunakan media sosial. Seharusnya tidak menjadi kapal untuk menyebarkan kebencian, kegelisahan, dan keganasan di kalangan masyarakat, "kata Alaidid pada hari Jumat, 2 Maret.
Dengar pendapat Jonru diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 1 siang.
Jonru ditunjuk sebagai tersangka oleh Polisi Metro Jakarta dan segera ditangkap pada hari Jumat, 29 September 2017. Dia dituduh menyebarkan pidato kebencian pada status Facebook yang dia publikasikan, yang berisi unsur-unsur kelompok etnis, agama, ras, dan masyarakat. (SARA).
No comments:
Post a Comment