MK MENGATAKAN KALLA TIDAK BISA MENCALONKAN DIRI SEBAGAI WAKIL PRESIDEN
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus mempertimbangkan kembali rencananya untuk menunjuk Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MMK) Fajar Laksono mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak diperkenankan untuk melayani lebih dari dua syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, setelah itu mereka dapat mencalonkan diri hanya untuk satu masa lagi. Fajar mengatakan, peraturan tersebut merupakan hasil amandemen yang dilakukan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang dapat membahayakan masa depan demokrasi.
"Secara hukum, tidak ada yang diperbolehkan menjadi presiden atau wakil presiden selama lebih dari dua syarat," kata Fajar kepada Tempo kemarin.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.22 / PUU-VII / 2009, masa jabatan dihitung sebagai satu setelah dilayani selama setengah dari periode tersebut, atau setelah 2,5 tahun. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memegang jabatan berturut-turut atau dengan selisih antara persyaratan.
Perdebatan selama periode dua periode tersebut muncul setelah PDI-P mengatakan bahwa mereka meninjau kemungkinan membawa kembali pasangan Jokowi-Kalla dalam kampanye presiden berikutnya.
Pria yang dimaksud, Jusuf Kalla, pernah menjabat sebagai wakil presiden dua kali-sekali di bawah Susilo Bambang Yudhoyono, dan sekarang berada di bawah Joko Widodo. Kalla telah beberapa kali menolak tawaran PDIP untuk dijalankan lagi, dengan alasan usia dan hukum.
No comments:
Post a Comment