KONTRAS MEMINTA POLISI UNTUK INVESTIGASI KEMATIAN TERORISME
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta polisi untuk menyelidiki penyebab kematian tersangka teroris Muhammad Jefri di Indramayu. Hal ini dianggap penting karena informasi kematiannya tidak jelas dan pelanggaran hukum ditunjukkan dalam kejadian tersebut.
"Kasus Muhamad Jefri atau MJ berada di bawah wewenang skuad kontraterorisme Polri Densus 88," koordinator KontraS Yati Indriyani mengatakan pada hari Jumat, 16 Februari.
Jefri ditangkap oleh Densus 88 karena dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus terorisme. Namun, keluarganya menyebutkan bahwa penangkapannya tidak berada di bawah surat perintah resmi. Jefri dalam keadaan sehat saat polisi membawanya masuk.
Berita kematiannya disampaikan oleh polisi pada 15 Februari 2018, namun dia meninggal seminggu sebelumnya. Yati mengatakan bahwa perlakuan semacam ini terhadap tersangka teroris akan memicu kontroversi karena tidak ada transparansi dan mengabaikan parameter hak asasi manusia (HAM) dan undang-undang.
"Ini terkait bahwa ini akan memicu, menciptakan atau mengembangkan hubungan lain dari tindakan teroris," kata Yati.
No comments:
Post a Comment