KPK MENANGKAP HAKIM PENGADILAN MEDAN MERRY PURBA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menempatkan hakim anti korupsi pengadilan negeri Medan Merry Purba di sel tahanan dengan tuduhan korupsi. Sebelumnya, pada hari Rabu KPK menyebut Merry seorang tersangka korupsi yang menerima suap dari seorang pemimpin bisnis.
"Merry Purba akan tetap dalam tahanan setidaknya selama 20 hari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada hari Rabu.
KPK sudah menunjuk empat tersangka dalam kasus yang sama termasuk Merry dan Medan Court secretary Helpandi (H) sebagai penerima suap, Tamin Sukardi (TS) dan Hadi Setiawan (HS) dari bisnis yang dituduh menyuap Merry. Hadi Setiawan, bagaimanapun, masih buron.
Tamin Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Merry membantah telah terlibat dalam kasus korupsi, mengatakan, "Tidak, (saya) tidak menerima apa pun."
Merry mengatakan dia tidak tahu dan tidak pernah bertemu dengan Tamin sebelum dia memiliki kasus hukum di pengadilan distrik Medan. "Tidak, tidak tahu dan tidak pernah bertemu dengannya di luar pengadilan," tambahnya.
Ketika ditanya apakah ada hakim pengadilan negeri lain yang menerima suap, Merry mengatakan dia tidak tahu. Merry dituduh menerima $ 280.000 (sekitar Rp3 miliar) terkait keputusan tentang kasus korupsi dengan Tamin Sukardi sebagai terdakwa.
Tamin Sukardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus atas tanah yang digunakan oleh perusahaan perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin dituduh menjual 74 hektar 126 hektar lahan negara kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) dengan harga Rp236,2 miliar.
Dalam kasus ini, pengadilan menghukum Tamin 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Vonis itu kurang dari 10 tahun penjara yang dituntut oleh jaksa penuntut umum, kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Rabu.
Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan kembalinya tanah ke negara tetapi pengadilan memutuskan bahwa tanah tetap milik PT ACR. Merry adalah salah satu hakim pengadilan yang memberikan pendapat yang berbeda tentang putusan tersebut.
Hakim yang memimpin dalam kasus ini adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, yang sebelumnya memicu kontroversi ketika dia menghukum seorang wanita, Meliana dari Tanjungbalai dengan hukuman penjara 18 bulan atas penghinaan agama.
"Sebelum tersangka tertangkap tangan, S $ 150.000 sudah diberikan untuk menilai Merry Purba. Uang itu adalah bagian dari total S $ 280.000 yang diberikan oleh Tamin Sukardi melalui Helpandi pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot di Medan," Agus. kata.
"KPK ingin memperingatkan Hadi Setiawan, yang dituduh terlibat dalam kasus korupsi, untuk bekerja sama dan melapor ke KPK," kata Agus.
No comments:
Post a Comment