DUGAAN PENCURI KARGO YANG DITANGKAP DI PALEMBANG
Kepolisian Bandara Soekarno Hatta telah menangkap seorang anggota kru darat, yang diidentifikasi hanya sebagai RA, 32, di Palembang, Sumatra Selatan, untuk tuduhan pencurian kargo.
Kapolsek Bandara Soekarno Hatta, Sr. Adj. Tuan Victor Togi Tambunan mengatakan, tuduhan itu terungkap ketika seorang karyawan perusahaan pelayaran J & T melaporkan pencurian dari salah satu pengirimannya.
“Saat itu, satu paket berisi 150 ponsel dikirim ke Palembang. Ketika paket tersebut sampai di Palembang, ditemukan bahwa 30 ponsel hilang, ”kata Victor pada hari Jumat, seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.
"Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bahwa salah satu kru darat di Palembang diduga mencuri ponsel," tambahnya.
Victor mengatakan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti, mereka segera mengirim tim untuk menangkap tersangka di Palembang.
"Kami menangkap tersangka di rumahnya di Palembang pada 11 Mei dan segera membawanya ke Kepolisian Bandara Soekarno Hatta untuk ditanyai."
Victor mengatakan RA diduga mengakui kepada polisi bahwa dia mengambil ponsel segera setelah paket itu diturunkan dari pesawat kargo, dan menambahkan bahwa dia telah menjual beberapa ponsel.
"Tersangka dituduh dengan Pasal 362 KUHP (KUHP), yang membawa hukuman maksimal lima tahun penjara," tambahnya.

No comments:
Post a Comment