Saturday, April 7, 2018

KPK RESMIKAN KEPALA PENEGAK HUKUM YANG BARU

KPK RESMIKAN KEPALA PENEGAK HUKUM YANG BARU


AGEN CASINOKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah meresmikan Brigjen. Jenderal Firli sebagai kepala penegak hukum baru agensi.

MARINA118 Firli mengisi pos yang dibiarkan kosong oleh Comr. Jenderal Heru Winarko, yang diangkat sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 1 Maret. Seperti Heru, Firli berasal dari kepolisian nasional; sebelumnya ia menjabat sebagai kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat.

BANDAR BACCARATPada pelantikan pada hari Jumat, Agus mengatakan Firli telah menjadi salah satu dari 10 kandidat untuk jabatan itu, tujuh dari Kejaksaan Agung dan tiga dari polisi. Firli melewati semua tahapan penilaian, mulai dari pemeriksaan medis hingga tes kompetensi dan wawancara.

DRAGON TIGERSebuah latar belakang dengan polisi atau Kejaksaan Agung bukanlah persyaratan untuk jabatan itu, kata Agus, tetapi meminta seseorang dari salah satu dari dua lembaga itu akan membantu, karena baik Kejaksaan Agung maupun polisi memiliki jaringan yang luas di seluruh negeri.

SICBO LIVE“Kepala penegak hukum KPK harus dapat berkoordinasi dengan semua personel penegak hukum di seluruh Indonesia. Anggota kepolisian dan Kejaksaan biasanya memiliki jaringan yang bagus untuk itu, ”kata Agus, seperti direpotkan oleh kompas.com.

ROULETTE ONLINEAgus menyatakan harapan bahwa Firli akan menangani tugas barunya dengan baik dan beradaptasi dengan budaya tempat kerja lembaga anti-korupsi. Dia mengatakan di kepolisian dengan budaya yang lebih hierarkis, Firli dapat dengan mudah memberikan perintah kepada bawahan. Namun, situasinya bisa berbeda di KPK, karena lembaga tersebut menerapkan pemantauan dari bawah ke atas dan sistem checks and balances.

Firli, 55, lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1990. Sebelum bertugas di Kepolisian Nusa Tenggara Barat, ia menjabat sebagai wakil kepala polisi Banten, wakil kepala polisi Jawa Tengah dan ajudan mantan wakil presiden Boediono.

No comments:

Post a Comment