Thursday, September 6, 2018

Negara Membayar Rp1.6bn untuk Memberi Kompensasi 17 Korban Teror

Negara Membayar Rp1.6bn untuk Memberi Kompensasi 17 Korban Teror

Image result for Negara Membayar Rp1.6bn untuk Memberi Kompensasi 17 Korban Teror

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Rp1,6 miliar kepada 17 korban dan anggota keluarga korban tiga aksi teror; pengeboman Thamrin, pengeboman Kampung Melayu, dan rangkaian serangan bom di pos Polda Sumatra Utara. Uang diberikan untuk memberi kompensasi kepada korban atas kerugian mereka.

Uang kompensasi diberikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

"Uang itu tidak dapat menggantikan apa yang telah hilang oleh korban, tetapi kami berharap ini akan menunjukkan bahwa kesungguhan pemerintah dalam kepedulian mereka terhadap para korban," kata Wiranto dalam pidatonya di Gedung LPSK Jakarta pada Kamis, 6 September.

Sementara itu, Haris mengatakan kompensasi untuk korban diberikan oleh panel hakim yang memimpin pengadilan kasus teror. "Alhamdulillah, upaya para korban untuk mencari kerusakan diberikan oleh para hakim," katanya.


Kompensasi ini, tambah Haris, menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum para penjahat, tetapi juga membantu para korban mengamankan hak-hak mereka, termasuk kompensasi.

"Kami berharap bahwa perhatian negara dan sistem peradilan terhadap para korban dapat membantu memotivasi dan mendorong para korban untuk membangun kembali kehidupan mereka," katanya.

No comments:

Post a Comment