PEDAGANG KULIT HARIMAU DIHUKUM 2 TAHUN PENJARA
AGEN CASINO - Pengadilan Negeri Medan memvonis Ismail Sembiring, pedagang kulit harimau sumatera dan organ tubuh, dua tahun penjara setelah menyatakan dia bersalah atas perdagangan satwa liar yang terancam punah pada hari Kamis.
MARINA118 - Hakim ketua Riana Pohan mengatakan bahwa Ismail telah melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
BANDAR BACCARAT - "Pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta (US $ 7.500) atau menjalani hukuman tiga bulan lagi," Riana membacakan dalam putusan tersebut.
DRAGON TIGER - Ismail, penduduk Kabupaten Batang Serangan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dengan tangan merah yang menjual kulit harimau kering ke petugas patroli Taman Nasional Gunung Leuser yang menyamar di bulan Agustus 2017.
SICBO LIVE - Pihak berwenang juga menyita satu ekor harimau sumatera yang mati sebagai bukti selama operasi tersebut.
ROULETTE ONLINE - Namun, putusan Kamis gagal memenuhi tuntutan jaksa penuntut tiga tahun dan denda Rp 100 miliar. (vla / ipa)
No comments:
Post a Comment