Tuesday, April 25, 2017

TUNTUTAN JAKSA HUKUM AHOK DINILAI TAK MAKSIMAL BAGI SEJUMLAH MASSA

TUNTUTAN JAKSA HUKUM AHOK DINILAI TAK MAKSIMAL BAGI SEJUMLAH MASSA

TUNTUTAN JAKSA HUKUM AHOK DINILAI TAK MAKSIMAL BAGI SEJUMLAH MASSA


JAKARTA - Masyarakat terkejut dengan tuntutan jaksa yg menuntut dengan 1 tahun percobaan dengan masa percobaan 2 tahun kepada terdakwa penista Agama Bapak Basuki Tjahaya Purnama public menilai tuntutan jaksa tidak maksimal dan ini membuat ahok tidak merasakan dingin nya hotel pordeo.

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok cukup megejutkan public jaksa hanya menggunakan 1 pasal yaitu pasal 156 KUHP yg memuat unsur permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan JPU mengabaikan 156A karna mengangap ahok tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama fakta persidangan ini sangat mengecewakan saksi pelapor.



habib selaku sekretaris FPI ( Front Pembela Islam ) menyatakan menodai merusak mencederai daripada penegakan hukum yg ada.
karna hukum sudah di interpensi oleh kekuatan materi politik dan ataupun kekuatan lain nya
tuntutan jaksa hukum yg tidak maksimal dianggap bertolak belakang dengan prinsip beragama yang ada di indonesia.


Warga Indonesia menempatkan agama sebagai unsur yg plg penting bagi kehidupan hal ini tercantum dalam surat edaran mahkamah agung nomor 11 tahun 1964 tentang penghinaan terhadap agama yg berbunyi "barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukum yang berat.
Suparji Ahmad selaku pakar hukum menyatakan "tidak bisa menerima secara norma hukum bahwa tuntutan jaksa sedemikian ringan nya dan yang kedua itu juga bertentangan dengan surat edaran mahkamah agung ".
Kini umat beragama hanya bisa berharap pada hakim pengadilan negeri jakarta utara jika salah dalam mengambil keputusan maka kehormatan lembaga dan keutuhan bangsa bisa saja terancam.

No comments:

Post a Comment